Nama | : | Ria |
: | pengijengkantor@gmail.com | |
Pertanyaan | : | Untuk setiap dokumen perencanaan yang disusun apakah perlu dibuatkan SK Perangkat Daerah lagi mengingat sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur? |
Jawaban | : | Yang kami hormati saudari Ria, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah secara kolektif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) . Dengan demikian jika merujuk pada permendagri tersebut maka tidak diperlukan adanya SK Kepala Perangkat Daerah . Demikian dan Terimakasih. |
Nama | : | Putu Sri Asmariati |
: | putusriasmariati_bll@yahoo.co.id | |
Pertanyaan | : | Jika pagu anggaran mengalami perubahan (berkurang) apakah target output bisa disesuaikan/dirubah? |
Jawaban | : | Yang kami hormati saudari Putu Sri Asmariati, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa perencanaan kinerja merupakan hal yang mengaitkan antara input dan output , jadi ketika merencanakan kinerja sebesar X, maka dibutuhkan anggaran sesuai ASB (Analisa Standar Belanja) dibutuhkan Rp XX. Jadi jika anggaran berkurang maka outputnya juga dapat disesuaikan. |
Pusat Layanan Konsultasi Online (PULAKI online) menyediakan layanan konsultasi terintegrasi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholders secara online