(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PULAKI online Bappeda
Nama : Ria
Email : pengijengkantor@gmail.com
Pertanyaan : Untuk setiap dokumen perencanaan yang disusun apakah perlu dibuatkan SK Perangkat Daerah lagi mengingat sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur?
Jawaban : Yang kami hormati saudari Ria, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah secara kolektif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) . Dengan demikian jika merujuk pada permendagri tersebut maka tidak diperlukan adanya SK Kepala Perangkat Daerah . Demikian dan Terimakasih.
Nama : Putu Sri Asmariati
Email : putusriasmariati_bll@yahoo.co.id
Pertanyaan : Jika pagu anggaran mengalami perubahan (berkurang) apakah target output bisa disesuaikan/dirubah?
Jawaban : Yang kami hormati saudari Putu Sri Asmariati, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa perencanaan kinerja merupakan hal yang mengaitkan antara input dan output , jadi ketika merencanakan kinerja sebesar X, maka dibutuhkan anggaran sesuai ASB (Analisa Standar Belanja) dibutuhkan Rp XX. Jadi jika anggaran berkurang maka outputnya juga dapat disesuaikan.

PULAKI online

Pusat Layanan Konsultasi Online (PULAKI online) menyediakan layanan konsultasi terintegrasi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholders secara online