Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai
tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, berdasarkan data dan program Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. membimbing dan memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional
dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
f. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
g. mengkoordinir penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia untuk
disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
h. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk
prioritas nasional;
i. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada
perangkat daerah;
j. mengkoordinir penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
k. mengkoordinir penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
rencana kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan
dan Pembangunan Manusia ;
l. merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia;
m.mengkoordinir sinergitas dan harmonisasi program Perangkat
Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan
program kementerian/lembaga dan Provinsi ;
n. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta
melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan Perangkat
Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
o. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait
penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia;
p. merencanakan dukungan pelaksanaan kesepakatan Bersama
Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai
bahan evaluasi; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
untuk kelancaran tugas kedinasan.