(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai

tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan

Pembangunan Manusia, berdasarkan data dan program Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. membimbing dan memberi petunjuk kepada Pejabat Fungsional

dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

e. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah

Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);

f. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana


Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);

g. mengkoordinir penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia untuk

disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;

h. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk

prioritas nasional;

i. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada

perangkat daerah;

j. mengkoordinir penyusunan dokumen Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang

Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

k. mengkoordinir penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan

rencana kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan

dan Pembangunan Manusia ;

l. merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan

Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja

Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pemerintahan dan

Pembangunan Manusia;

m.mengkoordinir sinergitas dan harmonisasi program Perangkat

Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan

program kementerian/lembaga dan Provinsi ;

n. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta

melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan Perangkat

Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

o. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait

penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka

Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja

Pemerintah Daerah (RKPD) bidang Pemerintahan dan

Pembangunan Manusia;

p. merencanakan dukungan pelaksanaan kesepakatan Bersama

Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan


q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai

bahan evaluasi; dan

r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan

untuk kelancaran tugas kedinasan.