(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Sub. Bagian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas dan fungsi:

a. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, berdasarkan

data dan program Sekretariat sesuai ketentuan Peraturan

Perundang-undangan;

b. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. Melaksanakan, menerima, menyimpan, mengeluarkan dan

membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan, menyusun serta

melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta

perbendaharaan;

f. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

g. Melaksanakan pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan

pegawai sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

h. Melaksanakan dan melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap

bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan/keadaan;

i. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

atasan; dan

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.