Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas dan fungsi:
a. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, berdasarkan
data dan program Sekretariat sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. Melaksanakan, menerima, menyimpan, mengeluarkan dan
membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. Melaksanakan dan menyiapkan bahan, menyusun serta
melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta
perbendaharaan;
f. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. Melaksanakan pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan
pegawai sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. Melaksanakan dan melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap
bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan/keadaan;
i. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
atasan; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.