SELAMAT DATANG
PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja, Telepon 0362 21149
Sejarah Singkat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah membawa peluang kepada daerah untuk membangun wilayah daerahnya sendiri – sendiri. Dengan pemberlakuan otonomi daerah tersebut berarti setiap wilayah daerah dihadapkan pada upaya mewujudkan dan meningkatkan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok – Pokok Kepegawaian, maka Pemerintah Daerah Propinsi Bali
dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah membentuk organisasi/ lembaga dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah membentuk satuan organisasi (Badan) yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) awalnya dibentuk sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 27 tahun 1980 tentang pembentukan Bappeda tingkat I dan tingkat II di seluruh Indonesia, kemudian dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka pembentukan kelembagaan di Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Di Kabupaten Buleleng, sebelumnya Badan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan dan Kantor Kabupaten Buleleng, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Bappeda Kabupaten Buleleng dirubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) sampai yang terakhir berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadikan lembaga ini kembali dengan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengalami perubahan struktur kelembagaan.