(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Sub. Bagian Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Sub Bagian Umum, mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum berdasarkan data


dan program Sekretariat dan ketentuan Peraturan Perundang-

undangan;


b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;


d. melaksanakan pelayanan administrasi meliputi urusan surat-

menyurat, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan/asset,


kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan

perpustakaan;


e. melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana dan

kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah;

f. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian dilingkungan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

g. melaksanakan dan menyusun rencana kebutuhan, pengembangan

dan kesejahteraan pegawai;

h. melaksanakan dan menyusun Analisa Jabatan (ANJAB) dan

Analisa Beban Kerja (ABK) dilingkungan Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

i. melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi

(RB) dan Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP) di

lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

j. Melaksanakan pengelolaan/penatausahaan asset/barang milik

Daerah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

k. Melaksanakan dan menghimpun penyusunan rencana anggaran

badan yang meliputi pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA)

dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA);

l. Melaksanakan dan menghimpun penyusunan rencana kerja

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

m. Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta membuat

pelaksanaan laporan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah;

n. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;

o. melaksanakan penyusunan dan evaluasi Rencana Strategis

(RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja),

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Rencana Aksi atas PK

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

p. melaksanakan pengumpulan bahan dan menyusun

Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah (SAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah

Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

(LKPJ) dan Laporan Capaian Rencana Aksi Atas

Perjanjian Kinerja (PK);

q. Melaksanakan dan menyusun laporan Survey Kepuasan

Masyarakat (SKM);


r. Melaksanakan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar

Operasional Prosedur (SOP) Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah;

s. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

atasan; dan

t. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.