Sub Bagian Umum, mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum berdasarkan data
dan program Sekretariat dan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan pelayanan administrasi meliputi urusan surat-
menyurat, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan/asset,
kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan
perpustakaan;
e. melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana dan
kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
f. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian dilingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. melaksanakan dan menyusun rencana kebutuhan, pengembangan
dan kesejahteraan pegawai;
h. melaksanakan dan menyusun Analisa Jabatan (ANJAB) dan
Analisa Beban Kerja (ABK) dilingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
i. melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(RB) dan Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP) di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
j. Melaksanakan pengelolaan/penatausahaan asset/barang milik
Daerah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
k. Melaksanakan dan menghimpun penyusunan rencana anggaran
badan yang meliputi pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA);
l. Melaksanakan dan menghimpun penyusunan rencana kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
m. Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta membuat
pelaksanaan laporan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
n. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
o. melaksanakan penyusunan dan evaluasi Rencana Strategis
(RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja),
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Rencana Aksi atas PK
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
p. melaksanakan pengumpulan bahan dan menyusun
Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) dan Laporan Capaian Rencana Aksi Atas
Perjanjian Kinerja (PK);
q. Melaksanakan dan menyusun laporan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM);
r. Melaksanakan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
s. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
atasan; dan
t. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.