Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur,
mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya
Alam dan Infrastruktur, berdasarkan data dan program Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta
melaksanakan evaluasi perencanaan Substansi perekonomian,
Sumber Daya Alam, dan infrastruktur;
e. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
f. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk
prioritas nasional;
g. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama
antar daerah;
h. mengkoordinir penyusunan rancangan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang
Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;
i. mengkoordinir penyusunan rancangan Rencana Stategis
(RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang
Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;
j. mengkoordinir pelaksanaan verifikasi rancangan Rencana
Stategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)
Perangkat Daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya
Alam, dan Infrastruktur;
k. mengkoordinir harmonisasi dan sinergitas program perangkat
daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan
Infrastruktur dengan program Kementerian/Lembaga dan
Provinsi;
l. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya kepada
atasan; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.