(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur,

mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perekonomian, Sumber Daya

Alam dan Infrastruktur, berdasarkan data dan program Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan serta

melaksanakan evaluasi perencanaan Substansi perekonomian,

Sumber Daya Alam, dan infrastruktur;

e. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah

Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);

f. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk

prioritas nasional;

g. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama

antar daerah;

h. mengkoordinir penyusunan rancangan Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang

Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;

i. mengkoordinir penyusunan rancangan Rencana Stategis

(RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bidang

Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur;

j. mengkoordinir pelaksanaan verifikasi rancangan Rencana

Stategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)

Perangkat Daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya

Alam, dan Infrastruktur;


k. mengkoordinir harmonisasi dan sinergitas program perangkat

daerah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan

Infrastruktur dengan program Kementerian/Lembaga dan

Provinsi;

l. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya kepada

atasan; dan

m.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.