Sekretariat, mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan
program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta UPTD;
e. mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan
administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi
pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan,
ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan barang
milik daerah/pemerintah, urusan surat menyurat,
ketatalaksanaan, perlengkapan, kehumasan,
keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. mengkoordinasikan perumusan bahan penyusunan
indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis
(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja
Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
Perjanjian Kinerja (PK) di lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi
Pelayanan Publik (SIPP), Pengelolaan Pengaduan,
Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan
Kepentingan, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
h. mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses Bisnis pada
lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
i. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan
Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
j. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
k. menyelenggarakan verifikasi, analisis, evaluasi,
pengolahan data dan sistem informasi pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
l. mengkoordinasikan pelaksanaan pembayaran gaji,
tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan
Peraturan Perundang- undangan;
m.mengkoordinasikan penyiapan bahan dan pelaksanaan
verifikasi dokumen keuangan yang meliputi Surat
Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
n. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan
akuntansi dan pelaporan keuangan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
o. mengkoordinasikan penyiapan bahan, penyusunan
serta pelaksanaan pencatatan pembukuan, verifikasi
serta perbendaharaan pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
p. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan
bulanan/ semesteran/akhir tahun serta melaporkan
keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
q. melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
r. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada atasan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.