(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Sekretariat, mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan

program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sesuai

ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;


d. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan

pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta UPTD;

e. mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan

administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi

pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan,

ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan barang

milik daerah/pemerintah, urusan surat menyurat,

ketatalaksanaan, perlengkapan, kehumasan,

keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

f. mengkoordinasikan perumusan bahan penyusunan

indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis

(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja

Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen

Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Sistem

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan

Perjanjian Kinerja (PK) di lingkungan Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

g. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi

(RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi

Pelayanan Publik (SIPP), Pengelolaan Pengaduan,

Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan

Kepentingan, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

(SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah;

h. mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses Bisnis pada

lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

i. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan

Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur

(SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di

lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

j. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan

Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

k. menyelenggarakan verifikasi, analisis, evaluasi,

pengolahan data dan sistem informasi pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;


l. mengkoordinasikan pelaksanaan pembayaran gaji,

tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan

Peraturan Perundang- undangan;

m.mengkoordinasikan penyiapan bahan dan pelaksanaan

verifikasi dokumen keuangan yang meliputi Surat

Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran

(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

n. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan

akuntansi dan pelaporan keuangan pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

o. mengkoordinasikan penyiapan bahan, penyusunan

serta pelaksanaan pencatatan pembukuan, verifikasi

serta perbendaharaan pada Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

p. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan

bulanan/ semesteran/akhir tahun serta melaporkan

keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

q. melaksanakan pengelolaan data dan informasi;

r. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya

kepada atasan; dan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

atasan.