(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng


RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI


BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BULELENG.

I. TUGAS :


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulelelng

mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.


II. FUNGSI :


Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan

Daerah;

b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan

Pembangunan Daerah;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan

teknis dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah;

d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan

Pemerintahan Daerah Perencanaan Pembangunan Daerah; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan

tugas dan fungsinya.