RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BULELENG.
I. TUGAS :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulelelng
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
II. FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan
Pembangunan Daerah;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.