(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng


Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah membawa peluang kepada daerah untuk  membangun wilayah daerahnya sendiri – sendiri. Dengan pemberlakuan otonomi  daerah tersebut berarti setiap wilayah daerah dihadapkan pada upaya mewujudkan  dan meningkatkan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan  bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok – Pokok Kepegawaian, maka Pemerintah Daerah Propinsi Bali 

dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah membentuk organisasi/ lembaga dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.


Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten  Buleleng telah membentuk satuan organisasi (Badan) yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) awalnya dibentuk sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 27 tahun 1980 tentang pembentukan Bappeda tingkat I dan tingkat II di seluruh Indonesia, kemudian dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka pembentukan kelembagaan di Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Di Kabupaten Buleleng, sebelumnya Badan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan dan Kantor Kabupaten Buleleng, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 

Bappeda Kabupaten Buleleng dirubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) sampai yang terakhir berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadikan lembaga ini kembali dengan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengalami perubahan struktur kelembagaan.


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyusun, mengkoordinasikan, dan mengendalikan perencanaan pembangunan daerah.Bappeda juga bertugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. 

Tugas Bappeda:
  • Penyusunan Perencanaan Pembangunan:
    Bappeda bertanggung jawab dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah, serta rencana aksi daerah. 

    Koordinasi Perencanaan:
  • Bappeda mengkoordinasikan perencanaan pembangunan dari berbagaiOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya.

    Pengendalian dan Evaluasi:
  • Bappeda melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan. 
  • Penyusunan Kebijakan:
    Bappeda merumuskan kebijakan umum dan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan. 
  • Pengelolaan Data dan Informasi:
    Bappeda mengelola data dan informasi terkait perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan. 
  • Penyusunan Pedoman dan Standar:
    Bappeda menyusun pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah. 
Fungsi Bappeda:
  • Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan umum dan teknis perencanaan pembangunan.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan dari berbagai sektor dan tingkatan.
  • Pengendalian: Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Evaluasi: Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan.
  • Fungsi penunjang: Memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait perencanaan pembangunan. 
Secara keseluruhan, Bappeda berperan penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.