(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Kepala Badan mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah berdasarkan data, program dan kebijakan yang ditetapkan

oleh Bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan

daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang

meliputi Substansi Perencanaan dan Pendanaan, Substansi Data

dan Informasi, serta Substansi Pengendalian, Evaluasi dan

Pelaporan;

e. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, yang meliputi

perencanaan pembangunan Substansi Pemerintahan, Substansi

Kesejahteraan Sosial, dan Substansi Pembangunan Manusia;


f. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, yang

meliputi Substansi Perekonomian, Substansi Sumber Daya Alam,

dan Substansi Infrastruktur;

g. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan dokumen

perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja

Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah

(RENSTRA), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA) Pemerintah

Kabupaten Buleleng;

h. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan

organisasi, tata laksana dan kepegawaian Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah serta UPTD;

i. Mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Daerah dan Peta Proses Bisnis Daerah;

j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan

administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi

pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan,

ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan barang

milik daerah/pemerintah, urusan surat menyurat,

ketatalaksanaan, perlengkapan, kehumasan,

keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

k. mengkoordinasikan perumusan bahan penyusunan

Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis

(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja

Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen

Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Sistem

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan

Perjanjian Kinerja (PK) Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

l. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi

(RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi

Pelayanan Publik (SIPP), Pengelolaan Pengaduan,

Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan

Kepentingan, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

(SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan

Daerah;


m.mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses Bisnis pada

lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

n. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan

Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur

(SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di

lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

o. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan

Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

p. menyelenggarakan verifikasi, analisis, evaluasi,

pengolahan data dan sistem informasi pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

q. mengkoordinasikan penyiapan bahan dan pelaksanaan

verifikasi dokumen keuangan yang meliputi Surat

Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran

(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

r. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan

akuntansi dan pelaporan keuangan pada Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah;

s. mengkoordinasikan penyiapan bahan, penyusunan

serta pelaksanaan pencatatan pembukuan, verifikasi

serta perbendaharaan pada Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah;

t. melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau

lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan

permasalahannya;

u. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya

kepada atasan; dan

v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan

oleh atasan.