Kepala Badan mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah berdasarkan data, program dan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan
daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang
meliputi Substansi Perencanaan dan Pendanaan, Substansi Data
dan Informasi, serta Substansi Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan;
e. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, yang meliputi
perencanaan pembangunan Substansi Pemerintahan, Substansi
Kesejahteraan Sosial, dan Substansi Pembangunan Manusia;
f. merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, yang
meliputi Substansi Perekonomian, Substansi Sumber Daya Alam,
dan Substansi Infrastruktur;
g. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah
(RENSTRA), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA) Pemerintah
Kabupaten Buleleng;
h. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan
organisasi, tata laksana dan kepegawaian Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah serta UPTD;
i. Mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)
Daerah dan Peta Proses Bisnis Daerah;
j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan
administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi
pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan,
ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan barang
milik daerah/pemerintah, urusan surat menyurat,
ketatalaksanaan, perlengkapan, kehumasan,
keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
k. mengkoordinasikan perumusan bahan penyusunan
Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis
(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja
Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
Perjanjian Kinerja (PK) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
l. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi
Pelayanan Publik (SIPP), Pengelolaan Pengaduan,
Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan
Kepentingan, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
m.mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses Bisnis pada
lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
n. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan
Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
o. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
p. menyelenggarakan verifikasi, analisis, evaluasi,
pengolahan data dan sistem informasi pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
q. mengkoordinasikan penyiapan bahan dan pelaksanaan
verifikasi dokumen keuangan yang meliputi Surat
Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
r. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan
akuntansi dan pelaporan keuangan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
s. mengkoordinasikan penyiapan bahan, penyusunan
serta pelaksanaan pencatatan pembukuan, verifikasi
serta perbendaharaan pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
t. melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau
lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan
permasalahannya;
u. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada atasan; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.