Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah,
mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah berdasarkan data dan
program Badan Perencanaan Pengembangan Daerah sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melakukan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan
pembangunan daerah;
e. mengoordinir penyusunan dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA)
Perangkat Daerah;
f. mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
g. merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD);
h. mengkoordinir sinergitas dan harmonisasi program perangkat
daerah dengan program kementerian/lembaga dan Provinsi ;
i. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah
berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan
pembangunan;
j. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan
pembangunan daerah;
k. menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan
LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;
l. penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi,
pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian,
perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil
rencana pembangunan daerah;
m.mengkoordinir pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas capaian
pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
n. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan
tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar
program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan
daerah;
o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana
pembangunan daerah;
p. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan
secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi
bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
q. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai
program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
r. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan
pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
s. mengoordinir penyusunan analisis data dan informasi
pembangunan daerah untuk perencanaan
t. menyajikan dan mengamankan data dan informasi pembangunan
daerah;
u. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai
bahan penyusunan program lanjutan;
v. mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama
(IKU) Daerah dan Peta Proses Bisnis Daerah;
w. melaporan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya kepada
atasan; dan
x. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
atasan.