(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Uraian Tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah,

mempunyai tugas dan fungsi :

a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian

dan Evaluasi Pembangunan Daerah berdasarkan data dan

program Badan Perencanaan Pengembangan Daerah sesuai

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;


c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. melakukan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan

pembangunan daerah;

e. mengoordinir penyusunan dokumen Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah

(RKPD), rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA)

Perangkat Daerah;

f. mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;

g. merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan

Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja

Pemerintah Daerah (RKPD);

h. mengkoordinir sinergitas dan harmonisasi program perangkat

daerah dengan program kementerian/lembaga dan Provinsi ;

i. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah

berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan

pembangunan;

j. menyiapkan konsep dan perumusan teknis perencanaan

pembangunan daerah;

k. menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan

LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;

l. penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi,

pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian,

perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil

rencana pembangunan daerah;

m.mengkoordinir pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas capaian

pelaksanaan rencana pembangunan daerah;

n. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan

tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar

program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan

daerah;

o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan

fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan,

evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana

pembangunan daerah;


p. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan

secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi

bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;

q. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai

program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;

r. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan

pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;

s. mengoordinir penyusunan analisis data dan informasi

pembangunan daerah untuk perencanaan

t. menyajikan dan mengamankan data dan informasi pembangunan

daerah;

u. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai

bahan penyusunan program lanjutan;

v. mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama

(IKU) Daerah dan Peta Proses Bisnis Daerah;

w. melaporan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya kepada

atasan; dan

x. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh

atasan.