Beranda/Artikel/Pengintegrasian Kerangka Regulasi Dalam RPJMN 2015 - 2019
Pengintegrasian Kerangka Regulasi Dalam RPJMN 2015 - 2019
Admin bappeda | 29 Juli 2015 | 2224 kali
Dalam rangka upaya untuk mensinergikan UU No. 25 Th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diharapkan upaya yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum dan mendorong pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui regulasi yang tertib dan berkualitas.
“ Background Study Pengintegrasian Kerangka regulasi dalam Draft RPJMN 2015-2019†ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerangka regulasi yang selama ini dibentuk telah sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pembangunan di segala bidang; mengidentifikasi kerangka, regulasi apa saja yang masih diperlukan atau disempurnakan untuk mendukung pembangunan dalam 5 (lima) tahun ke depan; memberi arah dan landasan kegiatan penyelenggaraan negara dan pembangunan, berupa indikasi dan arah kerangka regulasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan; dan menyusun konsep kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Salah satu dasar penyusunan Prolegnas adalah perlu mendasarkan pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMN, dan RKP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan hal itu, saat ini upaya pengintegrasian tersebut dilakukan dengan penyusunan Kerangka Regulasi dalam dokumen perencanaan pembangunan. Kerangka Regulasi telah terintegrasi dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 dan Perpres No. 43 Tahun 2014 tentang RKP 2015.
Hal-hal yang dikembangkan saat ini dan mendapatkan perhatian serius pada RPJMN 2015-2019 adalah terkait dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) yang akan menentukan keberhasilan dari pelaksanaan kebijakan dan program-program yang telah direncanakan.
Jika pada RPJMN sebelumnya yang menjadi perhatian hanya pada penyediaan dana pembangunan yang terbatas, maka pada RPJMN yang akan datang kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan akan mendapatkan prioritas perhatian. Hal ini dilakukan mengingat berdasarkan pengalaman selama ini, keberhasilan pelaksanaann kebijakan dan program-program pembangunan tidak hanya ditentukan oleh apakah programnya baik dan tersedia dana pembangunan yang memadai, tetapi seringkali juga ditentukan oleh kerangka regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan dan program tersebut. Sebaliknya juga sering terjadi kasus terlalu banyaknya regulasi (over regulated) sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan ketidak efektifan pelaksanaan pembangunan.
Urgensi integrasi kerangka regulasi dalam dokumen perencanaan sangat dibutuhkan karena kerangka regulasi bertujuan untuk:
Mengarahkan proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan pembangunan;
Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan; dan
Meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan hal yang cukup signifikan, karena peran dari rekomendasi Background Study hingga saat ini, berkontribusi dalam mendorong terintegrasinya Kerangka Regulasi ke dalam berbagai proses penyusunan perencanaan pembangunan, yakni dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Telah disusunnya draft Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 Buku I dan Buku II yang memuat kerangka regulasi pada tiap-tiap bidang (Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1/2014 tentang Pedoman Penyusunan RPJMN), serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 5/2014 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019.