Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar dua rapat strategis pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan perencanaan
dan penganggaran pembangunan daerah ke depan.
Rapat pertama difokuskan pada tindak lanjut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bappeda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kelompok Ahli Pembangunan. Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap berbagai potensi pendapatan daerah dari sejumlah sektor, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi PAD dalam mendukung pembangunan daerah.
Penguatan PAD dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kemandirian fiskal daerah. Dengan PAD yang kuat, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, rapat kedua membahas persiapan penginputan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan bantuan sosial untuk Tahun 2027. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Buleleng, Komang Widarma, dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah.
Secara garis besar, Komang Widarma menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam perencanaan Pokir DPRD, hibah, dan bantuan sosial, yang merupakan bagian penting dari basis data penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2027. Selain itu, rapat juga mempersiapkan kelengkapan data yang akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2027.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PPE), Gde Angga Pratangga, menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Konsistensi tersebut harus terjaga mulai dari dokumen Renja, RKA, hingga DPA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Buleleng terkait tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial.
Rapat ini juga membahas mekanisme serta dasar hukum pengajuan Pokir DPRD, hibah, dan bantuan sosial, termasuk tahapan verifikasi yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, dan perangkat daerah teknis. Seluruh usulan akan diverifikasi melalui sistem SIPD-RI sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun timeline yang disepakati mencakup pengajuan Pokir DPRD hingga satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten, yakni mulai Januari hingga minggu ketiga Maret 2026. Sementara itu, pengajuan dan penginputan usulan hibah serta bantuan sosial ditargetkan selesai hingga akhir Maret 2026, dilanjutkan dengan proses verifikasi sampai akhir April 2026, serta finalisasi data sebelum penetapan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027.
Melalui dua agenda rapat strategis tersebut, harapannya proses perencanaan pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.