Beranda/Berita/Peresmian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Rumah Pilah Resik Mesari yang berlokasi di Desa Anturan
Peresmian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Rumah Pilah Resik Mesari yang berlokasi di Desa Anturan
Admin bappeda | 13 Januari 2026 | 340 kali
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Reika Nurhaeni, menghadiri peresmian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Rumah Pilah Resik Mesari yang berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada Selasa (13/1/2026).
TPS3R merupakan fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunal yang menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) guna mengurangi timbunan sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Melalui fasilitas ini, sampah dipilah sejak dari sumbernya, kemudian diolah sesuai jenisnya. Sampah organik dimanfaatkan menjadi kompos maupun pakan ternak berupa maggot, sementara sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.
Peresmian TPS3R tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Buleleng yang diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati juga meninjau langsung sarana dan prasarana TPS3R serta mengecek kesiapan operasional pengelolaan sampah yang akan dijalankan oleh pengelola setempat.
Keberadaan TPS3R Rumah Pilah Resik Mesari ini merupakan bentuk respons terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap rumah tangga memiliki kewajiban untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan.
Dengan adanya TPS3R ini, diharapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat mulai diterapkan secara konsisten di tingkat rumah tangga, sehingga tidak hanya menekan volume sampah ke TPA, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat, memberdayakan warga sekitar, serta mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari pengolahan sampah.