(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2014

Admin bappeda | 25 Mei 2017 | 2465 kali

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 Pembangunan akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar (broadband) nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi Indonesia untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kualitas hidup masyarakat. Pola pembangunan yang inovatif, komprehensif dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem pitalebar nasional. Tanpa adanya terobosan, Indonesia akan mengalami potential loss yang besar, tertinggal dari negara lain. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan penataan ulang strategi pembangunan pitalebar nasionalmelalui sinkronisasi, sinergi, dan koordinasi lintas sektor/wilayah yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) 2014-2019 bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. RPI 2014-2019 antara lain juga berfungsi sebagai acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. Penyusunan RPI2014-2019 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah dan dunia usaha dengan melibatkan antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta dunia usaha seperti Masyarakat Telematika Indonesia. Sasaran pembangunan pitalebar Indonesia sampai dengan akhir tahun 2019 adalah (1) peningkatan jangkauan dan kecepatan akses prasarana, serta (2) penurunan harga layanan. Pada akhir tahun 2019, prasarana akses tetap pitalebar di wilayah perkotaan ditargetkan mencapai 30% dari populasi dan 71% rumah tangga dengan kecepatan 20 Mbps, sedangkan prasarana akses tetap pitalebar di wilayah perdesaan ditargetkan mencapai 6% populasi dan 49% rumah tangga dengan kecepatan 10 Mbps. Adapun prasarana akses bergerak pitalebar ditargetkan mencapai seluruh populasi di perkotaan dan 52% populasi di perdesaan, masing-masing dengan kecepatan 1 Mbps.Pada akhir tahun 2019, harga layanan ditetapkan menjadi maksimal 5% dari rata-rata pendapatan per kapita per bulan. Dalam Perpres RPI telah diidentifikasi enam Program Unggulan yaitu (1) penyediaan jaringan serat optik ke seluruh kabupaten/kota (Ring Palapa); (2) pembangunan pipa bersama untuk mengakomodasi jaringan serat optik dari berbagai penyelenggara telekomunikasi dalam satu pipa; (3) penyediaan konektivitas nirkabel untuk pitalebar perdesaan; (4) pembangunan jaringan dan pusat data pemerintah terpadu; (5) reformasi Kewajiban Pelayanan Universal; dan (6) pengembangan SDM dan industri TIK nasional. Adapun prioritas pembangunan pitalebar difokuskan untuk mendukung lima sektor prioritas, yaitu (1) e-Pemerintahan; (2) e-Kesehatan; (3) e-Pendidikan; (4) e-Logistik; dan (5) e-Pengadaan.