(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pokok-pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional

Admin bappeda | 13 Februari 2017 | 26635 kali

Pembangunan hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan bangsa tanpa kecuali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator) perwujudan tujuan nasional itu. Dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintah bertindak mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional dimulai di tingkat kelompok masyarakat, desa-kalurahan, kecamatan, kabupaten-kota, propinsi sampai nasional; dan tingkat global-internasional pembangunan antarnegara bangsa. Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang demokrasi disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan. Keduanya dapat dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. Pada suatu negara demokrasi, pembangunan berlangsung sendiri berdasarkan kemauan, kebutuhan, dan kemampuan rakyat, kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil dan dampaknya untuk rakyat. Dalam tahap dan pemahaman ini disebut: (1) secara politik: demokrasi telah berjalan; (2) secara sosial: terjadi peranserta aktif masyarakat; (3) secara ekonomi: mekanisme pasar berperan (market work -mechanism); (4) secara hukum: berjalan sesuai hukum dan peraturan (law and order); dan(5) secara administrasi publik: pembangunan dikelola secara baik (good governed, terjadi good governance dan good government). Sementara itu pada negara yang sedang dalam masa transisi menuju negara demokrasi, maka pembangunan belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai harapan tersebut di atas. Pemerintah sebagai penggerak pembangunan berfungsi membantu rakyat untuk melaksanakan pembangunannya sendiri. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat berarti: memihak, mempersiapkan dan melindungi (empowerment). 

Download disini