Landasan Hukum RPJPD Penegakan Perda RTRWP Bali
Admin bappeda | 25 Agustus 2015 | 807 kali
Bali merupakan satu kesatuan ruang, mencakup ruang daratan, laut dan
udara, dengan cakupan luas ruang daratan kuran~ lebih 563.666 Ha, merupa an
satu kesatuan ekosistem pulau kedl, serta merupakan bagian dari satu kesatuan
. ruang besar yaitu Tuang wilayah Republik Indonesia. Bali tidak rnemiliki sumber
daya alam yang melimpah, namt...n memiliki keunggulan komperatif dari segi
keunikan budaya dan keindahan alam ya ng mcru pakan modal dasm bagi Bali
dalam menyelenggarakan pembangunan wilayahnya. Keunikan budaya dan alam
tersebut telah menempatkan Bali sebagai salah satu destinasi wisata terkernuka di
Indonesia dan dunia. Pesatnya pengembangan pariwisata Bali telah memberikan
kontribusi dalam bentuk terciptanya lapangan kerja dan investasi, yang pada sisi
lain mengakibatkan tingginya migrasi ke Bali. Perkernbangan pariwisata Bali yang
telah menghasilkan berbagai perkembangan kl~majuan dalam berbagai bidang
kerudupan, pada sisi lain juga telah menimbulkan berbagai masalah
pembangunan, yang berimplikasi langsung terhadap daya dukung ruang, seperti
meningkatnya kebutuhan terhadap lahan, baik untuk permukiman maupun
kegiatan kepariwisataan, alih fungsi lahan, kemacetan lalu lintas dan lain-lain.
Permasalahan tersebut, yang juga merupakan isu-isu penataan ruang,
merupakan tantangan berat bagi daerah Bali terutama terkait dengan upaya
pencapaian visi pembangunan Bali sebagaimana yang tertuang clalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi Bali Tahun 2005-2025, yaitu Bali
Dwipa Jaya berlandaskan Tri Hita Karana. Jika tidak ditangani segera, rnasalah
tersebut akan menurunkan kualitas lingkungan, nilai budaya dan daya tarik
daerah Bali. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibtuhkan upaya-upaY8
pencegahan agar tidak menimbulkan dampal~ negatif terhadap kelestarian
lingkungan baik fisik maupun sosial budaya. Ruang wilayah Bali dalam rangka
pelaksanaan pembangunan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi untuk
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun
2009 - 2029, pada tanggal 28 Desember 2009. Dengan telah ditetapkannyCl
Peraturan Daerah tersebut, maka semua kebijakan yang menyangkut pemanfaatan
ruang di seluruh wilayah Bali wajib berpedoman kepada Peraturan Daerah NomOI'
16 Tahun 2009. Persoalannya adalah bagaimana ketaatan masyarakat dan
pemegang kebijakan untuk mentaati Peraturan daerah tersebut ?
Download disini