Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Berdasarkan Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (Keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (Perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam pelbagai program pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.
Dalam peningkatan kinerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat seperti halnya PNPM Mandiri Perdesaan, upaya mengintegrasikan perencanaan pembangunan partisipatif menjadi sebuah program kerja yang bersifat strategis. Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan diintegrasikan dengan perencanaan yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Agenda pengintegrasian program ini merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan utamanya terkait dengan ntruksi untuk melaksanakan integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Desa.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.Dimana Perencanaan Pembangunan partisipatif adalah media/wahana penyampaian aspirasi rakyat secara demokratis dala kerangka kerja otonomi daerah.
Download disini