Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah,sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri dan demokratis guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerahdalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan kewenanganyang luas, nyata dan bertanggungjawab, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance), melalui penerapan prinsip transparansi,partisipasi dan akuntabilitas.Pada sisi lain, kewenangan tersebut menuntut adanya suatu sistem pembangunan yang terarah dan terukur. Oleh karena itu, perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan pembangunan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik (Pasal 74). Paling lambat 1 (satu) bulan setelah itu, Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota harus sudah ditetapkan.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 berpedoman pada Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng dan memperhatikan RPJM Provinsi Bali serta RPJM Nasional.
RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahunsebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2012-2017 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.Selanjutnya, dokumen RPJM ini juga merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).