Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan seluruh Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng memahami dengan baik tata cara pengisian kuesioner Monev KIP yang akan menjadi tolok ukur dalam penilaian keterbukaan informasi publik di tahun 2025 mendatang.
Wakil Ketua KI Bali Putu Arnata mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat, keterbukaan informasi harus inklusif, tidak hanya menjadi urusan elit pemerintahan. Tapi bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Point-point yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya mengenai pengisian kuisioner terhitung mulai hari ini hingga tanggal 9 agustus 2025 mendatang, setelah pengisian kuisioner nantinya KIP provinsi Bali akan melakukan uji publik dengan mendatangai masing-masing badan publik yang dinilai untuk mengetahui kebenarannya.
Adapun Badan Publik yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain:
1. Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4. Badan Riset dan Inovasi Daerah
5. Satuan Polisi Pamong Praja
6. Dinas Sosial
7. Dinas Kebudayaan
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah
11. PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)
12. Kecamatan Buleleng
13. Kelurahan Banyuasri
14. Desa Panji, Kecamatan Sukasada
15. Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh peserta memahami tujuan dan manfaat dari kegiatan Monev KIP, sekaligus dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan masing-masing Badan Publik. Komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar pelaksanaan Monev KIP Tahun 2025 dapat berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.