Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026
Admin bappeda | 14 Februari 2025 | 736 kali
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jumat (14/2/2025) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 secara hybrid (menggabungkan pertemuan tatap muka dan daring) dari studio Buleleng Command Centre.
Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari berbagai sektor strategis.
Dipimpin sekaligus
dibuka oleh Gede Suyasa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan ini mewakili Penjabat Bupati Buleleng, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“ Forum ini menjadi wadah bagi kita semua untuk berdiskusi dan menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat. RKPD ini merupakan rencana tahunan terakhir dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, sehingga harus disusun dengan matang agar mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.” ujar Gede Suyasa.
Sekda Buleleng tersebut menekankan bahwa RKPD 2026 harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta akan melalui tahapan pembahasan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah pada Mei 2025.
RKPD yang telah disahkan kemudian menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gede Suyasa juga menyoroti beberapa isu strategis yang menjadi fokus utama dalam penyusunan RKPD 2026, di antaranya penanggulangan kemiskinan, ketahanan ekonomi di tengah persaingan global, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, peningkatan tata kelola dan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar yang terintegrasi, penurunan prevalensi stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Buleleng Reika Nurhaeni dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan tersebut mewajibkan penyusunan RKPD dengan melibatkan kepala perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan awal dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum masuk ke tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan menentukan kebijakan pembangunan daerah secara lebih rinci."ujar Reika Nurhaeni.
Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan RKPD Tahun 2026 dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan yang lebih efektif, berdaya saing dan sejahtera