Beranda/Berita/Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2025.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2025.
Admin bappeda | 18 Juli 2025 | 20 kali
Jumat 18 Juli 2025. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (PPE) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan agenda Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Buleleng dan dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala KPPN Singaraja, Kepala BPBJ, perwakilan perangkat daerah pengelola DAK, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pihak terkait lainnya.
Tujuan atau hal yang melatar belakangi rapat ini yaitu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres penyerapan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik maupun Non Fisik hingga akhir Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Dana Alokasi Khusus merupakan salah satu instrumen transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Mewakili Kepala Bappeda, Kepala Bidang PPE Bappeda Buleleng, Komang Widarma dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan DAK yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Beliau juga menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momen strategis untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah-langkah percepatan sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Dengan pelaksanaan rapat Pemantauan dan Evaluasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat lebih optimal dalam mengelola DAK, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Bappeda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan DAK agar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.