(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Admin bappeda | 07 Juli 2025 | 142 kali

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Reika Nurhaeni, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin,  7 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Buleleng. Rapat paripurna ini memiliki dua agenda penting, yakni:

1.         Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan

2.         Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan tanggapan resmi terhadap seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah  serta ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan tetap mempertimbangakan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansinya.

Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 menjadi acuan awal dalam menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran berjalan, dengan fokus pada penyesuaian target pendapatan, pergeseran belanja prioritas, serta penguatan program strategis daerah.

 

Pada perubahan anggaran tahun 2025  secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni : pendapatan daerah dirancang sebesar 2,55 Trilyun Rupiah Lebih, mengalai peningkatan sebesar 180,56 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD Induk sebesar 2,37 Trilyun Rupiah Lebih. Belanja daerah dirancang sebesar 2,74 Trilyun Rupiah Lebih, mengalami peningkatan sebesar 205,12 Milyar Rupiah Lebih dibandingakan dengan APBD induk sebesar 2,54 Trilyun Rupiah lebih, dengan perbandingan proyeksi tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengalami defisit sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih meningkat sebesar 24,56 Milyar Rupiah Lebih atau sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah, sehingga hal ini menganut konsep anggaran berimbang.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui relokasi belanja dari yang tidak efektif  ke yang lebih efektif dengan memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut. Bupati juga berharap kepada DPRD untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan pembahasan Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggran 2025 dapat segera distujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.