Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Reika Nurhaeni, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang digelar
Senin, 7 Juli 2025 bertempat di Ruang
Rapat Paripurna Gedung DPRD Buleleng. Rapat paripurna ini memiliki dua agenda
penting, yakni:
1. Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban
Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2024, dan
2. Penyampaian Nota Pengantar Bupati
mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri oleh unsur pimpinan
dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala perangkat daerah, dan
tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan tanggapan resmi
terhadap seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah
disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD
dan Pemerintah Daerah serta ketentuan dari peraturan perundangan yang
berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan tetap mempertimbangakan
kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansinya.
Dokumen KUPA dan PPAS
Perubahan APBD 2025 menjadi acuan awal dalam menyusun rancangan perubahan APBD
tahun anggaran berjalan, dengan fokus pada penyesuaian target pendapatan,
pergeseran belanja prioritas, serta penguatan program strategis daerah.
Pada perubahan anggaran
tahun 2025 secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan
KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni : pendapatan daerah
dirancang sebesar 2,55 Trilyun Rupiah Lebih, mengalai peningkatan sebesar 180,56
Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD Induk sebesar 2,37 Trilyun
Rupiah Lebih. Belanja daerah dirancang sebesar 2,74 Trilyun Rupiah Lebih,
mengalami peningkatan sebesar 205,12 Milyar Rupiah Lebih dibandingakan dengan
APBD induk sebesar 2,54 Trilyun Rupiah lebih, dengan perbandingan proyeksi
tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengalami defisit
sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih meningkat sebesar 24,56 Milyar Rupiah Lebih
atau sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah, sehingga hal
ini menganut konsep anggaran berimbang.
Menyikapi hal tersebut
Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui
relokasi belanja dari yang tidak efektif ke yang lebih efektif dengan
memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada
perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap dipertahankan
dalam rancangan tersebut. Bupati juga berharap kepada DPRD untuk dapat
memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan pembahasan
Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggran 2025 dapat segera
distujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025.