Beranda/Berita/Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Buleleng.
Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Buleleng.
Admin bappeda | 20 Oktober 2022 | 77 kali
Dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2022, Kepmenko PMK Nomor 30 Tahun 2022, serta Kepmenko PMK No 32 tahun 2022. Kamis 20 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) guna membahas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Buleleng.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang rapat Unit IV Setda ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang juga sebagai Wakil Ketua TKPKD Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. serta diikuti oleh seluruh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Buleleng.
Disampaikan oleh Sekda Suyasa, “Kemiskinan ekstrim didefinisikan sebagai kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial, kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada dibawah garis kemiskinan ekstrem. Berdasarkan Bank Dunia, Penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan”.
Disampaikan pula oleh Sekda Suyasa, bahwa kemiskinan Ekstrem Kabupaten Buleleng Tahun 2021 sebesar 0,28%, dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali Kemiskinan Ekstrem Buleleng berada pada peringkat ke-7 tertinggi dan masih lebih rendah dari provinsi Bali yakni 0,43%. Diharapkan nantinya setelah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan khususnya TKPKD, untuk keluarga miskin ekstrem optimis terselesaikan. sehingga kemiskinan ekstrem di Buleleng menjadi nol. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.