(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Diskusi guna membahas Matrik Indikator 5 Strategi Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR)

Admin bappeda | 07 Agustus 2023 | 303 kali

Kabupaten Buleleng ditunjuk sebagai Kabupaten kedua setelah Kabupaten Kulon Progo untuk menjadi Pilot Project Assessment Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR). Pelaksanaan Assesment Proyek percontohan RAN PIJAR di Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023 mendatang secara luring, dengan mengundang Bupati, Sekretaris Daerah dan OPD terkait.
Sebelum pelaksanaan Assessment, sebelumnya juga telah dilaksanakan Pre-Assessment oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) secara virtual pada tanggal 17 Juli 2023 lalu.
Sebelum dilaksanakannya Assesment, saat ini Senin (7/08) Bappeda Kabupaten Buleleng mengundang Perangkat Daerah terkait untuk berdiskusi guna membahas Matrik Indikator 5 Strategi RAN PIJAR.
Jalannya diskusi dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Gede Sumartana didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Ayu Kade Septiani Urtami yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Badan.
Dalam diskusi ini Sekban Sumartana meminta kepada OPD pendukung untuk mengisi beberapa indikator yang sudah ditentukan untuk nantinya bisa dipaparkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Untuk diketahui RAN PIJAR memiliki 5 strategi utama yakni: 1. Penguatan komitmen dan koordinasi serta kerja sama lintas sektor dan pemangku komitmen; 2. Perluasan akses pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas; 3. Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangn anak remaja; 4. Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup dan peran serta anak usia sekolah dan remaja; 5. Penguatan dan pengembangan sistem informasi data riset dan inovasi dalam pengembangan SDM.
Diinformasikan bahwa RAN PIJAR digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat, dengan tujuan agar terwujudnya kondisi Anak Usia Sekolah dan Remaja Indonesia yang sehat, tinggal dalam lingkungan yang aman dan suportif serta memberikan kesempatan belajar dan meningkatkan keterampilan hidupnya, agar dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat dan memiliki ketahanan serta mampu mengambil sikap secara mandiri.