Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022
Admin bappeda | 20 Juli 2022 | 241 kali
Sesuai dengan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat
dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah,
kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD
berkenaan.
Untuk menindaklanjuti
pasal dimaksud, Rabu (20/07) Pemerintah Kabupaten Buleleng
melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengikuti pelaksanaan Fasilitasi
Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Bali. Fasilitasi ini
dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) di Ruang kerja Kepala Bappeda
Buleleng.
Fasilitasi secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Bappeda
Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali beserta jajarannya.
Sementara itu, dari Pemkab Buleleng dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum,
Ir. Nyoman Genep, MT. yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng. Turut serta hadir mendampingi yaitu Kepala Bappeda Putu Ayu Reika
Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. bersama Tim penyusun RKPD Kabupaten Buleleng.
Tujuan dari Fasilitasi Rancangan Akhir
Perubahan RKPD Semesta Berencana ini yaitu untuk menjaga konsistensi dokumen
perencanaan & dokumen anggaran dan juga untuk menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten, dimana Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui
pertimbangan : 1 Kesesuaian peraturan perundang-undangan. 2 pencapaian target
outcome, 3 Hasil pengendalian dan Evaluasi RKPD.