(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022

Admin bappeda | 20 Juli 2022 | 187 kali

Sesuai dengan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan.

 Untuk menindaklanjuti pasal dimaksud, Rabu (20/07) Pemerintah Kabupaten  Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengikuti pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Bali. Fasilitasi ini dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) di Ruang kerja Kepala Bappeda Buleleng.

 Fasilitasi secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali beserta jajarannya. Sementara itu, dari Pemkab Buleleng dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Nyoman Genep, MT. yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Turut serta hadir mendampingi yaitu Kepala Bappeda Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. bersama Tim penyusun RKPD Kabupaten Buleleng.

 Tujuan dari Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Semesta Berencana ini yaitu untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan & dokumen anggaran dan juga untuk menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten, dimana Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui pertimbangan : 1 Kesesuaian peraturan perundang-undangan. 2 pencapaian target outcome, 3 Hasil pengendalian dan Evaluasi RKPD.