Staf Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur Bappeda Kabupaten Buleleng, Ika Damayaniti, mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait perpanjangan Nota Kesepakatan (NK) Penyelenggaraan SPAM Regional Burana yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas PUPRKim Provinsi Bali dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Direktorat Air Minum Kementerian PU, BPBPK Bali, Balai Wilayah Sungai, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Bappeda dan Dinas PUPRKim Kabupaten Buleleng, Bappeda dan Dinas PU Kabupaten Jembrana, serta Perumda Air Minum Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas keberlanjutan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan SPAM Regional Burana yang masa berlakunya akan berakhir pada 6 April 2026. Nota kesepakatan ini melibatkan beberapa pihak, yaitu Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Air Minum, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam pertemuan ini juga dilakukan pembahasan secara rinci terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam nota kesepakatan tersebut.
Pembahasan utama dalam rapat berfokus pada substansi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam hal ini, Kabupaten Buleleng sebagai pihak keempat memiliki beberapa kewajiban, antara lain menyiapkan dokumen perencanaan SPAM untuk unit pelayanan, menyampaikan laporan penyelenggaraan SPAM Regional Burana, membangun serta mengelola unit pelayanan, serta menyerap alokasi air minum curah dari sistem tersebut.
Namun demikian, disampaikan bahwa kewajiban pembangunan unit pelayanan pada nota kesepakatan sebelumnya, khususnya terkait target Sambungan Rumah (SR) dan serapan air dalam liter per detik, belum dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, target pada nota kesepakatan yang baru perlu disesuaikan kembali. Kabupaten Buleleng diharapkan dapat menyampaikan rencana kerja serapan air SPAM Burana secara valid dan tertulis kepada BPBPK Bali untuk kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan baru. Target tersebut direncanakan disusun secara bertahap per tahun mulai dari 2026 hingga 2034, baik dalam bentuk jumlah sambungan rumah maupun kapasitas serapan air.
Dalam rapat juga dibahas masukan dari BPBPK Bali terkait penggunaan sumber air oleh Perumda Air Minum. BPBPK menyarankan agar penggunaan sumur bor maupun mata air secara bertahap dihentikan dan dialihkan ke sumber air dari SPAM Burana. Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknis Perumda Air Minum menyampaikan bahwa upaya peralihan sebenarnya telah diuji coba, namun masih terdapat kendala pada kualitas air yang dibeli dari UPTD Burana. Permasalahan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dinas PUPRKim Provinsi Bali, mengingat pihak UPTD Burana selaku pengelola belum dapat hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, dalam nota kesepakatan yang baru nantinya juga akan diatur mengenai standar kualitas air yang disediakan oleh UPTD Burana.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan terhadap Nota Kesepakatan Penyelenggaraan SPAM Regional Burana akan dilanjutkan kembali dalam rapat koordinasi berikutnya yang akan dijadwalkan oleh Dinas PUPRKim Provinsi Bali. Rapat lanjutan ini diharapkan dapat mematangkan kesepakatan antar pihak terkait guna memastikan keberlanjutan pengelolaan SPAM Regional Burana secara optimal.