Rapat pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2027 dan mekanisme pemutakhiran data kemiskinan di Kabupaten Buleleng.
Admin bappeda | 09 Maret 2026 | 86 kali
Eksekutif dan legislatif menggelar rapat kerja untuk membahas paparan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2027 serta mekanisme pemutakhiran data kemiskinan, Senin (9/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Buleleng ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Asisten I dan Asisten III, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Komang Audi Berawijaya beserta jajaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris DPRD, serta tim ahli DPRD.
Dalam pengantar rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Awal RKPD merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah sebelum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan selama satu tahun.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Komang Audi Berawijaya memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, penyusunan RKPD juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029.
Disampaikan pula bahwa tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 saat ini telah melalui forum perangkat daerah yang diikuti oleh 36 organisasi perangkat daerah pada 25 Februari hingga 4 Maret 2026. Selanjutnya, akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten pada 26 Maret 2026 sebelum RKPD ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Untuk tahun 2027, tema pembangunan Kabupaten Buleleng adalah “Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Guna Menopang Kebangkitan Ekonomi dan Kondisi Sosial Masyarakat.” Tema tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kepala Bappeda juga menyampaikan target indikator makro pembangunan Kabupaten Buleleng tahun 2027. Laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,40 persen, tingkat pengangguran terbuka 1,86 persen, serta persentase penduduk miskin ditargetkan turun menjadi 4,87 persen. Sementara itu, gini rasio ditargetkan berada pada angka 0,2950, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 76,01. Namun demikian, beberapa target tersebut masih akan disesuaikan kembali dalam penyusunan RKPD karena sebagian indikator telah melampaui target tahun 2027 berdasarkan capaian tahun 2025.
Selain itu, Bappeda juga memperkenalkan inovasi dalam pelaksanaan Musrenbang, termasuk penguatan mekanisme pengusulan program melalui skema Program Inovasi Wilayah Kecamatan (PIWK). Berdasarkan data sementara per 6 Maret 2026, pagu PIWK yang dialokasikan sebesar Rp56,63 miliar, dengan progres capaian usulan mencapai Rp37,39 miliar atau sekitar 66,03 persen.
Selain membahas RKPD, rapat kerja juga menyoroti mekanisme pemutakhiran data kemiskinan di Kabupaten Buleleng. Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai upaya memastikan program penanggulangan kemiskinan dapat tepat sasaran melalui data yang akurat dan mutakhir.
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD juga menyampaikan berbagai usulan dan masukan yang berasal dari hasil reses maupun aspirasi masyarakat. Seluruh masukan tersebut nantinya akan dirangkum sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk disampaikan dalam Musrenbang RKPD.
Rapat kerja berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara anggota DPRD dan perangkat daerah sebelum akhirnya ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh pimpinan DPRD.