(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kepala Bappeda Putu Ayu Reika Nurhaeni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng.

Admin bappeda | 17 Oktober 2022 | 71 kali

Bertempat di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kab. Buleleng, Senin (17/10/22) Kepala Bappeda Putu Ayu Reika Nurhaeni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Kabupaten Buleleng. Ketiga Ranperda itu diantaranya Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha & Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Buleleng kepada PT.Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Hadir dalam kesempatan tersebut PJ. Bupati Buleleng, FKPD Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam penyampainnya mengatakan ketiga Ranperda tersebut yakni : Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkanya peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sehingga mengakibatkan peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan tidak berlaku lagi, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.

 

Ranperda tentang Penyelenggraan Perijinan berusaha diajukan mengingat telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyeksi strategis nasional, serta termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja dan telah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta turunannya yang diantaranya PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah sehingga perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.

Serta Ranperda tentang Penambahan penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali diajukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penjaminan oleh PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali dan dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah dari Deviden, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah sebagai turunan dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Selanjutnya dari ketiga Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada lembaga Dewan Buleleng maka akan segera dilakukan pembahasan internal DPRD yang dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi sebelum meningkat ke tahapan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut.