Bertempat di Ruang
sidang utama Kantor DPRD Kab. Buleleng, Senin (17/10/22) Kepala Bappeda Putu
Ayu Reika Nurhaeni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota
Pengantar Bupati atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kabupaten Buleleng. Ketiga Ranperda itu diantaranya Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha & Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kab. Buleleng kepada PT.Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Rapat dipimpin langsung
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Hadir dalam kesempatan
tersebut PJ. Bupati Buleleng, FKPD Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Penjabat Bupati
Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam penyampainnya mengatakan ketiga
Ranperda tersebut yakni : Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor :
12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, Ranperda
tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan
penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali.
Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan
dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkanya peraturan Pemerintah Nomor :
40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor :
24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan sehingga mengakibatkan peraturan Pemerintah Nomor :
37 Tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan tidak berlaku lagi,
untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
Ranperda tentang
Penyelenggraan Perijinan berusaha diajukan mengingat telah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi dan percepatan proyeksi strategis nasional, serta termasuk
peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja dan telah diundangkannya UU
Cipta Kerja beserta turunannya yang diantaranya PP No. 5 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No. 6 tahun 2021
tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah sehingga perlu dilaksanakan
penyesuaian terhadap peraturan tersebut.
Serta Ranperda tentang
Penambahan penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT.
Jamkrida Bali diajukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penjaminan oleh PT
Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali dan dalam upaya peningkatan Pendapatan
Daerah dari Deviden, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan
modal, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 77
Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah sebagai turunan
dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya dari ketiga
Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada lembaga Dewan Buleleng maka akan
segera dilakukan pembahasan internal DPRD yang dituangkan dalam Pandangan Umum
Fraksi sebelum meningkat ke tahapan pembahasan terhadap ketiga Ranperda
tersebut.