Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022
Admin bappeda | 02 Juni 2022 | 1687 kali
Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022, Kamis (02/06) dan dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan kali ini merupakan tahap lanjutan yaitu Verifikasi Lapangan yang mana sebelumnya tahap Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan. VLH ini dilakukan secara virtual via zoom meeting mulai pukul 14.00 - 18.00 waktu setempat
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak dari Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Bagus Suadnyana, S.H., M.Si yang dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng, Kepala Bappeda sekaligus Ketua Gugus Tugas KLA, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE., serta Tim Pelaksanaan Gugus Tugas KLA Kabupaten Buleleng. Sedangkan dari pusat, diikuti oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Ibu Sri Prihartini Wijayanti, SH., M.H beserta Tim Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan. Keseriusan Pemkab Buleleng dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan upaya bersama pemerintahan daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati Buleleng No.242/190/HK/2022 tentang Gugus tugas Kabupaten Layak Anak tahun 2022. Ucap Ida Bagus Suadnyana, S.H., M.Si saat membacakan sambutan tertulis Bupati Buleleng.
Sementara itu, Kepala Bappeda yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas KLA, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. menyampaika “Setiap Kabupaten/ Kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA. Diantaranya, tiga indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, Terlembaga KLA, dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media serta 21 indikator yang tersebar pada 5 kluster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus”.
Setelah penyampaian program KLA oleh Ketua gugus tugas KLA dilanjutkan dengan proses Verifikasi Lapangan oleh Tim Evaluasi KLA 2021.
Dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid ini dapat memberikan manfaaat yang besar untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi di Kabupaten Buleleng serta menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pengambil kebijakan sehingga program dan kebijakan tersebut bisa mengintervensi untuk pencapaian kota layak anak di Kabupaten Buleleng. Kita semua berharap semoga Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak ini dapat membuahkan hasil yang terbaik sehingga nantinya dapat berdampak besar bagi kepentingan anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Kabupaten Buleleng.