(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 – 2026

Admin bappeda | 10 Januari 2023 | 160 kali

Selasa 10 Januari 2023 Fungsional Perencana Bappeda Buleleng mengikuti Rapat secara virtual dengan agenda Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 – 2026. Forum ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra,S.Sos., M.Si . dengan dihadiri oleh DPRD Provinsi Bali, Perguruan Tinggi, Staf Ahli Gubernur, Perangkat Daerah Prov. Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Instansi Vertikal, Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan.

 

Beberapa hal yang disampaikan dalam forum ini diantaranya :

a.      Forum Konsultasi Publik dilaksanakan sebagai media untuk menyerap aspirasi/masukan dalam rangka menyempurnakan Rancangan RPD menjadi Rancangan Akhir RPD, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2022 dan daerah Otonom Baru (ODB).

b.      RPD harus selesai di minggu ketiga bulan Maret Tahun 2023.

c.      RPD Provinsi untuk mengadopsi isu strategis nasional yaitu : 1) Percepatan penghapusan kemisikinan ekstrem; 2) Penanganan stunting; 3) Pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19; 4) middle income trap; 5) Percepatan pembangunan infrastruktur; 6) Pengurangan resiko bencana; 7) Ketahanan energi dan pangan; 8) Peningkatan kualitas SDM; 9) Reformasi Birokrasi; 10) Pilpres dan pilkada serentak tahun 2024; dan 11) Perencanan Pembangunan jangka panjang 2025 – 2045.

d.      Untuk menjadi perhatian penekanan dokumen RPD untuk menyesuaikan kondisi makro provinsi Bali dan PSN yang melintasi Provinsi Bali.

e.      Arahan penyusunan RPD Prov. Bali : 1) melanjutkan kesinambungan pembangunan sehingga apa yang belum dicapai dalam RPJPD dapat dilanjutkan dalam RPD 2024 -2026; 2) Memastikan konsistensi kinerja dan indikator kinerja serta keselarasan antar dokumen perencanaan; 3) Manajemen pendanaan pembangunan agar diprioritaskan untuk belanja operasi (belanja pegawai), pemenuhan pelayanan dasar, melaksanakan urusan sesuai dengan kewenangannya, dan melanjutkan program/kegiatan/subkegiatan KDH untuk mencapai visi dan misi yang tertunda/belum dilaksanakan; dan 4) Mengutamakan penggunaan aplikasi SIPD dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah.