Selasa
10 Januari 2023 Fungsional Perencana Bappeda Buleleng mengikuti Rapat secara
virtual dengan agenda Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan
Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 – 2026. Forum ini dibuka oleh Kepala Bappeda
Provinsi Bali I
Wayan Wiasthana Ika
Putra,S.Sos., M.Si . dengan dihadiri oleh DPRD Provinsi Bali, Perguruan
Tinggi, Staf Ahli Gubernur, Perangkat Daerah Prov. Bali, Kelompok Ahli
Pembangunan, Instansi Vertikal, Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, dan
Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan.
Beberapa
hal yang disampaikan dalam forum ini diantaranya :
a. Forum Konsultasi Publik dilaksanakan
sebagai media untuk menyerap aspirasi/masukan dalam rangka menyempurnakan
Rancangan RPD menjadi Rancangan Akhir RPD, sebagai tindaklanjut dari Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang berakhir
pada Tahun 2022 dan daerah Otonom Baru (ODB).
b. RPD harus selesai di minggu ketiga bulan
Maret Tahun 2023.
c. RPD Provinsi untuk mengadopsi isu
strategis nasional yaitu : 1) Percepatan penghapusan kemisikinan ekstrem; 2)
Penanganan stunting; 3) Pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19; 4) middle
income trap; 5) Percepatan pembangunan infrastruktur; 6) Pengurangan resiko
bencana; 7) Ketahanan energi dan pangan; 8) Peningkatan kualitas SDM; 9)
Reformasi Birokrasi; 10) Pilpres dan pilkada serentak tahun 2024; dan 11)
Perencanan Pembangunan jangka panjang 2025 – 2045.
d. Untuk menjadi perhatian penekanan dokumen
RPD untuk menyesuaikan kondisi makro provinsi Bali dan PSN yang melintasi
Provinsi Bali.
e. Arahan penyusunan RPD Prov. Bali : 1)
melanjutkan kesinambungan pembangunan sehingga apa yang belum dicapai dalam
RPJPD dapat dilanjutkan dalam RPD 2024 -2026; 2) Memastikan konsistensi kinerja
dan indikator kinerja serta keselarasan antar dokumen perencanaan; 3) Manajemen
pendanaan pembangunan agar diprioritaskan untuk belanja operasi (belanja
pegawai), pemenuhan pelayanan dasar, melaksanakan urusan sesuai dengan
kewenangannya, dan melanjutkan program/kegiatan/subkegiatan KDH untuk mencapai
visi dan misi yang tertunda/belum dilaksanakan; dan 4) Mengutamakan penggunaan
aplikasi SIPD dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah.