Beranda/Berita/Jawaban Bupati Buleleng Terhadap Ranperda Tentang RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045
Jawaban Bupati Buleleng Terhadap Ranperda Tentang RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045
Admin bappeda | 01 Agustus 2024 | 463 kali
DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat paripurna. Salah satunya beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (1/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Buleleng, Sekda, Para Asisten Setda, anggota Fraksi DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Kepala Bappeda Reika Nurhaeni juga ikut serta dalam menghadiri paripurna dengan agenda tersebut.
Dalam penjelasannya Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa terhadap pertanyaan, usul, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD semaksimal mungkin telah diberikan tanggapan/ jawaban/ penjelasan.
Pj. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan dari masing-masing fraksi di DPRD Buleleng. Masukan tersebut dijadikan sebagai instrumen untuk perbaikan perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
Selain itu, rapat paripurna ini juga beragendakan Penjelasan Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2024.
Didalam paparannya tentang Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dijelaskan bahwa memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD pada tahun ini perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan APBD tahun anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali.
Adapun program prioritas pembangunam yang akan disesuaikan kembali dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 meliputi penambahan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK, BPJS Kesehatan ASN, Pembiayaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, dan penambahan anggaran untuk mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah.