Upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) terus digencarkan melalui kegiatan asistensi dan monitoring evaluasi yang dilaksanakan secara virtual pada 24 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota, inspektorat, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja. Secara nasional, pemerintah menargetkan perlindungan terhadap 70 juta pekerja pada tahun 2026, dengan prioritas pada pekerja rentan dan sektor informal yang selama ini masih minim akses jaminan sosial.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peranan strategis dalam mendorong percepatan capaian UCJ. Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni integrasi program dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD; dukungan kebijakan serta penganggaran melalui APBD dan APBDes; serta peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Sementara itu, dari sisi implementasi di Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa hingga saat ini dukungan pembiayaan melalui APBD masih belum tersedia. Namun demikian, pada tahun 2026 direncanakan pengajuan anggaran perubahan untuk mendukung program tersebut. Pada tahun sebelumnya, skema pembiayaan lebih banyak ditopang oleh kegiatan seperti pekan olahraga serta dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, inovasi melalui gerakan berbasis RT/RW yang melibatkan desa dinas dan desa adat juga telah dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan sekitar 5.000 pekerja baru yang akan didaftarkan melalui skema APBD perubahan. Apabila anggaran disetujui, realisasi program direncanakan mulai Oktober 2026 dan akan terus ditingkatkan pada tahun 2027.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal dan kelompok rentan.