Rabu (4/3-2020) Sosialisasi Teknis TKDD dan Pembiayaan
Pada hari kedua, pelaksanaan mencakup Sosialisasi Dana Transfer Umum, dimana mekanismenya dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama terkait Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU), Kebijakan Dana Insentif Daerah (DID), dan Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selanjutnya pada sesi kedua, membahas terkait Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa, serta Penataan Dana Desa yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Secara garis besar, terkait kebijakan umum pemanfaatan DAU tahun 2020, pengalokasian DAU terdiri dari DAU Formula (alokasi dasar dan celah fiskal dengan memperhatikan formasi CPNSD) dan DAU Tambahan (Bantuan pendanaan Kelurahan, bantuan pengkajian formasi PPPK dan bantuan penyetaraan Siltap perangkat daerah) dan yang terakhir mendorong daerah untuk memenuhi mandatory spending sekurang-kurangnya 25% DTU (DAU dan DBH) untuk membiayai Belanja Infrastruktur di Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU dan Dana Otsus dan serta PMK 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU tambahan tahun 2020.
Disamping itu, disampaikan pula pokok-pokok kebijakan pemanfataan DID tahun 2020 yang ditujukan untuk mendorong peningkatan investasi, eksport, pemanfaatan pembiayaan kreatif, serta dalam peningkatan kualitas belanja melalui mandatory spending. Penyaluran dan Penggunaan dana DID sebagaimana tertuang dalam PMK 141 tahun 2019.
Dan terkait kebijakan Dana Desa, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan serta untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.