(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

PANSUS II DPRD BULELENG BAHAS RANPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERDA PAJAK PBB-P2

Admin bappeda | 27 Februari 2018 | 512 kali

BAPPEDA LITBANG | Selasa, 27 Februari 2018

Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan mulai dibahas bersama antara DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus II dan pihak eksekutif yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan Bupati Buleleng Drs Dewa Ketut Manuaba, Kadis LH, Kabag Hukum Setda, Kabid Pendataan dan Penetapan BKD, Kabid Penegakan Perda Satpol PP yang didampingi oleh jajarannya masing-masing. Bappeda Litbang sendiri pada kesempatan ini diwakili oleh Kabid Litdatva Ariston Pamungkas beserta seorang Fungsional Umum Bidang Ekonomi.

Pada pembukaannya, Ketua Pansus II H. Mulyadi Putra memberikan kesempatan pada eksekuti untuk menyampaikan latar belakang dan alasan atas perubahan perda yang diajukan. Hal ini segera ditanggapi oleh pihak eksekutif bahwa perubahan atas Perda 3/2013 tentang PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif NJOP agar sesuai dengan kenyataan di tingkat lapang. Sedangkan perubahan atas Perda 1/2013 tentang Pengelolaan Sampah secara khusus ditujukan untuk mengubah substansi Pasal 23 ayat (1) Ketentuan Pidana, dalam rangka mempersingkat proses pemberian "efek jera" bagi pelanggar Perda. Kedua perubahan perda ini pun telah melalui proses dan pertimbangan yang masak, khususnya dalam semangat efektif, efisien dan dampaknya kepada masyarakat.

Melalui proses diskusi yang cukup hangat, beberapa hal yang mengemuka pada proses pembahasan ini adalah :
1. Agar Pemerintah menempatkan kepentingan umum di prioritas pertama, sehingga perubahan tarif PBB-P2 dan Ketentuan Pidana Pengelolaan Sampah tidak memberatkan rakyat;
2. Hal yang paling penting pada implementasi kedua Perda itu adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya tepat waktu, serta bagaimana menimbulkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah;
3. Agar Ranperda 3/2013 lebih disosialisasikan kepada masyarakat, selain dimaksudkan agar masyarakat memahami substansi, juga untuk menggali aspirasi masyarakat mengenai ketentuan/substansi yang di ubah;
4. Harus ada upaya terobosan, inovasi, serta upaya edukasi yang konsisten dan berkelanjutan sebagai implementasi nyata dari Perda 1/2013 tentang Pengelolaan Sampah;
5. Menyetujui bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas, serta kepentingan umum selalu menjadi prioritas dalam penyempurnaan substansi Perda, khususnya pada perubahan dua pasal di Perda 1/2013 dan Perda 3/2013.

Menurut rencana, pembahasan kedua Ranperda ini akan dilanjutkan pada tingkat Gabungan Komisi keesokan harinya (Rabu, 28/02).