(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD TA. 2020

Admin bappeda | 26 September 2019 | 281 kali

Kamis, 26 September 2019, bertempat di ruang rapat BKD Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD TA. 2020, dihadiri oleh Tim Penyusunan Kebijakan Keuangan Pemkab Buleleng (Inspektorat, BKD, Bappeda Litbang dan Bagian Hukum Setda) serta hadir pula dari Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemkab Buleleng. Pada dasarnya Ranperbup ini telah mengacu pada perbup di TA sebelumnya, hanya ada beberapa penyesuaian/penambahan/pengurangan baik pada konsideran, maupun narasi pada ayat-ayat nya, disesuaikan dengan situasi/kondisi yang sesungguhnya.
Dengan mengacu pada Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan berpedoman pula pada PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2020; dan Perda Kabupaten. Buleleng tahun 2019 tentang APBD Kabupaten. Buleleng TA. 2020, maka pada ketentuan umum Ranperbup kali ini ditambahkan terkait Dana Alokasi Umum Tambahan, yang nantinya akan diperuntukkan sebagis dukungan pendanaan bagi kelurahan di Kabupaten Buleleng untuk kegiatan :
1. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, yang digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan pemukiman; transportasi; kesehatan; dan pendidikan & kebudayaan.
2. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, yang digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan, yang meliputi pengelolaan kegiatan : pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan; pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Penentuan kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan melalui musrenbang kelurahan, dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten yang nantinya dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan, dengan ketentuan : 1. Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 % dari APBD setwlah dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan
2. Anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yg memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten, ditambah DAU Tambahan.
Dalam pelaksanaan perencanaannya, Camat atas usul Lurah, menyusun RKA sesuai sumber dana di masing-masing kegiatan, yang selanjutnya disusun dalam dokumen perencanaan daerah. Pelaksanaan kegiatan di Kecamatan tersebut nantinya sesuai dengan Keputusan Bupati.
Tim penyusunan kebijakan keuangan diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif terkait penyempurnaan Rancangan Perbup ini.