Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Bali Tahun 2020.
Admin bappeda | 22 Oktober 2020 | 246 kali
Bertempat di ruang rapat jempiring Bappeda Provinsi Bali, Kamis (22/10) Bappeda Kabupaten Buleleng yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Putu Arimbawa) beserta Kasubid Kesejahteraan Sosial (Dewa Putu Suharyadi) menghadiri Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Bali Tahun 2020. Acara ini dibuka langsung olehKepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, didampingi perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Buleleng, Badung, Bangli, Gianyar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Denpasar, Buleleng, Badung, Bangli, serta peserta advokasi partisipatif lintas sektoral dan lintas program dalam rangka percepatan penurunan stunting kabupaten/kota.
Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi Bali mengatakan kepada seluruh kabupaten/kota harus berkomitmen dan melaksanakan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting secara baik. Antara lain dengan melakukan intervensi secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas untuk mencegah stunting. Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Tahun 2020 adalah untuk : a. Mengetahui aspek kinerja apa saja yang sudah baik atau yang masih perlu ditingkatkan dari setiap kab/kota di wilayah Provinsi Bali; b. Mengetahui perbandingan kinerja kab/kota dalam wilayah Provinsi Bali; c. Memfasilitasi sharing pembelajaran yang dapat dimanfaatkan kab/kota dari kab/kota lain dalam wilayah provinsi (peer learning) untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelaksanaan 8 aksi.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan penilaian kinerja kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali Tahun 2020 meliputi : a. Kabupaten/kota mendapatkan umpan balik dan pembelajaran dalam upaya meningkatkan konvergensi intervensi gizi; b. Kabupaten/kota semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam upaya konvergensi intervensi gizi; c. Provinsi memperoleh informasi yang memadai untuk menyusun/ memperbaharui kegiatan pendampingan/ pembinaan kabupaten/kota yang lebih efektif berdasarkan kemajuan dan kebutuhan kabupaten/kota; d. Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapat gambaran jelas untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.