Bertempat di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar. Berlangsung Rapat Pembahasan Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara. Rapat dihadiri oleh OPD terkait se-Bali diantaranya Bappeda Litbang, Bagian Hukum dan Ham Setda, Setda, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Rapat dibuka oleh Jabatan Fungsional Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali (JFT BPPW Bali). Pemaparan materi tentang Pengantar Legalisasi HSBGN dan Pembahasan Legalisasi HDBGN oleh Kepala Seksi Bangunan Gedung Subdit Bangunan Gedung Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang menjadi acuan dalam penghitungan kebutuhan biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara perlu ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. Balai Permukiman Wilayah Provinsi Bali di sini bertugas untuk memantau pengesahan/legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) pada seluruh Kab/Kota di Provinsi Bali Tahun 2019. Untuk kegiatan persiapan (Rencana Pendanaan) harus mendapatkan rekomendasi kebutuhan biaya pembangunan dari instansi teknis setempat. Untuk kegiatan persiapan (Rencana Penyediaan Dana) PGBN yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) TA karena kondisi tertentu, dilakukan dengan proyek tahun jamak.
Penetapan mekanisme survey yang dilaksanakan meliputi : 1) Dilaksanakan sendiri oleh tim pendata harga (dinas teknis), 2) Dilaksanakan bersamaan Standar Harga Barang Jasa bersama dengan OPD lain (Bappeda, Setda, BPS), 3) Periode survey dalam 1 tahun anggaran dibagi kedalam 4 triwulan. Pelaksanaan input harga dengan menggunakan metode : 1) Ibukota kabupaten/kota sebagai acuan harga terhadap wilayah lainnya, 2) Harga berbasis kecamatan, 3) Dapat menggunakan harga tertinggi atau rerata.