Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada rabu (14/10) di Ruang rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Putu Arimbawa dan diikuti oleh perwakilan 5 orang staf dari masing masing bidang di Bappeda. Kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai upaya memupuk jiwa korps pegawai dilingkup Bappeda Kabupaten Buleleng yang bebas Narkoba.
Adapun narasumber pertama pada sosialisasi kali ini adalah, Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP I Gede Astawa, SH, MH. dalam keterangannya menyampaikan, BNN Kabupaten Buleleng berkomitmen bersama Pemkab Buleleng untuk laksanakan P4GN di lingkungan Pemerintah. Karena, siapa lagi jika tidak diawali dari Pemerintah sendiri untuk bebas dan bersih dari Narkoba . Beliau mengatakan bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut, narkotika memiliki daya rusak yang sangat berat.
Narasumber kedua dalam sosialisasi ini yaitu Ibu Sri Ekarini yang menjabat sebagai kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Buleleng menjelaskan bahwa bentuk tekanan terhadap seseorang dapat membuat mental tidak stabil dan dapat saja mencari cara untuk bisa mengurangi stres sehingga bisa saja terjadi penyalahgunaan obat terlarang. Selain dampak fisik, biologis, psikologis maupun sosial narkoba juga akan berdampak kepada keluarga yang kita sayangi. Beliau juga menyampaikan pemakai narkoba agar segera melaporkan dirinya untuk direhabilitasi, jangan menunggu ditangkap karena kalau sudah terjadi penangkapan dan ada barang bukti maka akan diproses hukum.
Narasumber ketiga Made Melly Suardani sebagai penyuluh P4GN juga mengatakan bahwa Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020 dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut, setiap SKPD agar menunjuk 1 orang operator untuk pelaksanaan inpres tersebut. Diinstruksikan pula agar disetiap SKPD dibentuk relawan anti narkoba, melaksanakan tes urine minimal thd 2% dari jumlah pegawai, serta berperan aktif dalam penyebarluasan P4GN.
Selain sosialisasi, terdapat rangkaian kegiatan Tes Urine bagi para pegawai di Lingkup Bappeda yang berlangsung setelah acara ini selesai.