Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bappenas menyelenggarakan fungsi: