(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Admin bappeda | 14 Juni 2016 | 45977 kali

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni. (Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pasal 83 – Pasal 88).

Pedoman penyusunan APBD antara lain memuat :

1.        Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;

2.        Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenan;

3.        Teknis penyusunan APBD;

4.        Hal-hal khusus lainnya.


Rancangan KUA  memuat :

1.        Kondisi ekonomi makro daerah;

2.        Asumsi penyusunan APBD;

3.        Kebijakan pendapatan daerah;

4.        Kebijakan belanja daerah;

5.        Kebijakan pembiayaan daerah;

6.        Strategi pencapaiannya.


Rancangan PPAS memuat :

1.        Penentuan skala prioritas pembangunan daerah;

2.        Penentuan skala prioritas program masing-masing urusan;

3.        Penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.


Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

Rancangan KUA dan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Download disini