(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

KUA dan PPAS

Admin bappeda | 14 Juni 2016 | 37478 kali

KUA merupakan akronim dari Kebijakan Umum APBD, sedangkan PPAS merupakan akronim dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pasal 1 angka 46 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 angka 31 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah memberi pengertian atas KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengertian PPAS diatur baik di dalam Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Namun kedua regulasi ini memberi pengertian yang berbeda. Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005 memberi pengertian atas PPAS sebagai program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Sedangkan Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, memberi pengertian atas PPAS sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.

Sebelumnya kita mengenal PPA yang merupakan akronim dari Prioritas dan Plafon Anggaran yang pengertiannya diatur di dalam Pasal 1 angka 33 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. PPA diartikan sebagai program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD. Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PPA sudah dihapus. Dengan demikian, sejak Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 diundangkan pada tanggal 25 Mei 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar maka kita tidak mengenal lagi PPA. Sebelumnya, kita membedakan antara PPAS dan PPA, jika PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD sebelum disepakati dengan DPRD, sedangkan PPA adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD setelah disepakati oleh DPRD.

KUA/Kebijakan Umum APBD.

Pengaturan umum yang menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA adalah Pasal 34 PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Kepala daerah berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) menyusun rancangan kebijakan umum APBD/KUA. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Contoh, untuk penyusunan KUA Tahun 2015, berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Pedoman penyusunan APBD dimaksud antara lain memuat: pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya. Selain itu, rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target.

Demikian pula, di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 (contoh untuk KUA 2015), “substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD/Perubahan APBD TA 2015 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk TA 2015 serta strategi pencapaiannya; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya”.

Dalam menyusun rancangan KUA Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.

Download disini