Renstra Adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 (lima) tahun
Renstra SKPD adalah acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
Renstra SKPD adalah acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal
Renstra SKPD diwajibkan menerapkan dan mencapai Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang ditetapkan Kementrian/Lembaga
PROSES PENYUSUNAN
Setiap SKPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah
Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau Bapekab
Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD
Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bapeda
TAHAPAN PENYUSUNAN Penyusunan Rancangan Renstra SKPD:
Substansi utama memuat visi dan misi SKPD , Tujuan , Strategi , Kebijakan , Program , dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif
Sistematika Renstra SKPD 1.Pendahuluan 2.Gambaran Pelayanan SKPD 3.Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi 4.Visi,Misi tujuan dan sasaran,strategi dan kebijakan 5.Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif 6.Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaean RPJMD (Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
Penyempurnaan Renstra SKPD : • Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih) • Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda. • Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.