(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Landasan Hukum RPJPD Petunjuk Teknis Penvelenggaraan Musrenbang Tahun 2007

Admin bappeda | 25 Agustus 2015 | 951 kali

SURAT EDARAN BERSAMA
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan
beberapa peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang
(RPJP/D), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM/D), dan rencana
kerja pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan. Setiap proses penyusunan
dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antarinstansi
pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum
yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau
Musrenbang.
Sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
2
Pembangunan Daerah dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2006 yang mengatur tata-cara penyusunan dokumen
perencanaan dan penyelenggaraan Musrenbang mulai dari tingkat
desa/kelurahan hingga pada tingkat nasional, bersama ini disampaikan petunjuk
teknis khusus tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk tahun 2007 dengan
penjelasan sebagai berikut:
Download disini