(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Landasan Hukum RPJPD SEmendagri_050 2005

Admin bappeda | 25 Agustus 2015 | 1039 kali

Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan Daerah dalam sistem pembangunan Nasional, seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.
Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan, bersama ini disampaikan petunjuk penyusunan dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan penjelasan sebagai berikut:
Download disini