(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pedoman Musrenbang Kabupaten 2014

Admin bappeda | 05 Februari 2014 | 816 kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali. Untuk menyusun RKPD Kabupaten Buleleng 2015, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan/ atau Gabungan SKPD.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Pendekatan Perencanaan Partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta nasional. Musrenbang merupakan instrument proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan setara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.

Download disini