(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pedoman Musrenbang Kecamatan 2014

Admin bappeda | 05 Februari 2014 | 731 kali

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.

Untuk memberikan landasan operasional bagi perwujudan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Buleleng maka diperlukan penyusunan dokumen RKPD yang mewadahi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Buleleng. RKPD tahun 2015merupakan penjabaran tahun ke-3(ketiga) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2017. RKPD tahun 2015mempunyai posisi yang penting untuk mengakselerasikan target-target capaian dalam RPJMD. RKPD tahun 2015juga menghadapi tantangan terkait dengan penyesuaian yang harus dilaksanakan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.

Peran strategis Musrenbang bagi penyusunan dokumen RKPD membutuhkan adanya panduan berupa petunjuk pelaksanaan yang akan memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Musrenbang maupun terhadap perubahan ketentuan yang terkait dari Pemerintah Pusat (terutama terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial). Petunjuk pelaksanaan Musrenbang juga akan memberikan arahan bagi pihak yang terkait dengan proses Musrenbang agar forum Musrenbang dapat menghasilkan rumusan rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Download disini