(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

RKPD 2015

Admin bappeda | 05 Januari 2015 | 829 kali

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun. Dalam pelaksanaan pembangunan, RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (RAPBD). Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari tahapan sistem perencanaan pembangunan daerah yang dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dimana RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah serta mengacu pada RKPD Provinsi dan RKP Nasional. Penyusunan RKPD ditujukan sebagai upaya mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sesuai dengan tujuan perencanaan pembangunan, bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Penyusunan RKPD ini didasarkan pada penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahunan dan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut penyusunan RKPD juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Kedudukan RKPD 2015 dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng adalah menjabarkansinergi antara RPJMD Kabupaten Buleleng 2012 - 2017dengan perencanaan dan penganggaran tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tersusunnya RKPD Kabupaten Buleleng ini diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran. Sehinggapengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan hendaknya menjadisatu kesatuan proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat gunatercapainya tujuan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan daerah. 

Download disini