(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Permintaan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi AKIP 2025

Admin bappeda | 18 Mei 2026 | 256 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting bertajuk “Permintaan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi AKIP 2025” pada 18 Mei 2026 yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapenda, BKPSDM, serta Kominfosanti.

Acara dibuka sekaligus dimoderatori oleh Praharani Anjasmara selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian PANRB. Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Canggih Hangga, Kepala Subbidang Analisis Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PANRB, terkait sosialisasi dan diskusi tindak lanjut hasil Evaluasi AKIP Tahun 2025.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan diskusi ini merupakan tahapan strategis bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi dari Kementerian PANRB sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021.

Adapun sasaran tindak lanjut Evaluasi AKIP Tahun 2025 meliputi instansi pusat dan aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Untuk pemerintah daerah, pihak yang menjadi sasaran adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Kementerian PANRB juga menegaskan terdapat tiga dokumen utama yang wajib disampaikan oleh instansi maupun pemerintah daerah, yakni Matriks Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Tahun 2025, dokumen Implementasi Signifikan terkait penerapan SAKIP dan upaya strategis, serta dokumen indikator makro pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa batas waktu pengunggahan Matriks LHE AKIP Pemda Tahun 2025 paling lambat pada 29 Mei 2026. Khusus untuk Bappeda, matriks yang diunggah berkaitan dengan aspek Perencanaan Kinerja dan Pengukuran Kinerja dalam format PDF.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian khusus terhadap capaian indikator pembangunan. Setiap indikator wajib disertai nilai riil dan penjelasan perbandingannya dengan sasaran strategis daerah. Hal ini dinilai penting karena keberhasilan sasaran strategis pemerintah daerah kini diukur berdasarkan kontribusi terhadap enam indikator makro pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, gini rasio atau ketimpangan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan tingkat inflasi daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.