Kamis pagi
pukul 08.00 Wita, bertempat diRuang rapat Unit IV Setda Buleleng, Kepala
Bappeda Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. hadiri Rapat
Koordinasi Peraturan Gubenur tentang penggunaan Aksara Bali, larangan
penggunaan kantong plastik, pengelolaan sampah plastik berbasis dan memasarkan,
memanfaatkan produk lokal.
Rapat yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd ini
bertujuan untuk menindaklanjuti arahan
dari Gubernur Bali kepada Wali Kota/Bupati dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten
terkait penggunaan Aksara Bali, larangan penggunaan kantong plastik,
pengelolaan sampah plastik berbasis dan memasarkan, memanfaatkan produk lokal.
Hadir dalam
rapat ini Assiten Administrasi Umum, Staf Ahli serta Pimpinan OPD Lingkup
Pemkab Buleleng