Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Admin bappeda | 24 Desember 2024 | 406 kali
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu proses strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan kepala daerah terpilih selama periode kepemimpinan lima tahun.
Proses ini membutuhkan persiapan yang matang dan kolaborasi dari berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mampu menjadi panduan strategis pembangunan daerah yang terarah dan
berkesinambungan.
Oleh karena itu demi mewujudkan hal tersebut, Selasa 24 Desember 2024 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Reika Nurhaeni, rapat ini dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam penyusunan dokumen strategis tersebut. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Reika Nurhaeni pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk melakukan persiapan penyusunan, penyesuaian substansial, legal formal hingga manfaat dari program kegiatan yang dilakukan. tahapan persiapan sebelum penyusunan RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, sebagaimana diatur pada Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Kepala Bappeda menjelaskan untuk pertemuan kali ini nantinya akan berlanjut di tahun 2025 yang nantinya juga akan menjabarkan visi - misi Kepala daerah terpilih di tahun 2024. Menurut Reika Nurhaeni, rencana untuk proses lanjutan RPJMD 2025 - 2029 dilakukan setelah pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Februari mendatang dan di bulan Agustus 2025 dilakukan penetapan RPJMD Kabupaten Buleleng bersamaan dengan visi - misi Kepala Daerah terpilih di tahun 2024.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ni Made Rousmini dalam arahannya menjelaskan bahwa didalam prosesnya, penyusunan RPJMD harus mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, inklusivitas, dan tata kelola yang baik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang terukur, realistis, dan mampu menjawab tantangan daerah ke depan. Melalui persiapan yang matang, RPJMD diharapkan mampu menjadi peta jalan pembangunan daerah yang efektif, mengarahkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. Sesuai dengan visi Bupati dan wakil bupati terpilih yaitu “Nangun Sad Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru di Kabupaten Buleleng”.